Perlakuan Biaya Angkut Terhadap Harga Pokok Bahan Baku yang Dibeli
Menurut prinsip
akunatansi yang lazim semua biaya yang terjadi untuk mernperoleh bahan baku dan
untuk mendapatkannya dalam keadaan siap dipakai, merupakan elemen harga pokok
bahan baku yang dibeli. Oleh karena itu, harga pokok bahan yang dibeli, bukan
saja yang tercantum dalam faktur pembelian, akan tetapi meliputi:
·
Harga faktur
·
Biaya angkut
·
Biaya-biaya Iain
yang berhubungan, seperti biaya pemesanan, biaya penerimaan, biaya
penggudangan, biaya asuransi dan sebagainya
Apabila di
dalam pembelian bahan baku, leveransir memberikan potongan tunai, maka potongan
itu diperlakukan sebagai pengurangan terhadap harga pokok bahan baku yang
dibeli
Mengenai biaya
angkut, jika bahan yang dibeli hanya satu jenis, tidak ada kesulitan
membebankan biaya angkut kepada bahan baku yang dibeli. Tetapi jika biaya
angkut yang dikeluarkan untuk beberapa jenis bahan, maka timbul masalah
pengalokasian biaya angkut kepada bahan-bahan yang dibeli. Perlakuan terhadap biaya
angkut ini dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Biaya Angkut
Diperlakukan Sebagai Tambahan Harga Pokok Bahan Baku yang Dibeli.
Apabila biaya
angkut diperlakukan sebagai tambahan harga pokok bahan baku yang dibeli, maka
alokasi biaya angkut kepada masing-masing jenis bahan baku yang dibeli dapat
didasarkan pada:
1.
Atas
Dasar Perbandingan Kuantitas Tiap Jenis Bahan Baku yang Dibeli
Cara ini
biasanya dipergunakan jika satuan ukuran bahan baku yang dibeii sama atau dapat
disamakan.
Contoh: PT.
Ardian Membeli dua jenis bahan baku, masing-masing sebagai berikut:
Bahan baku A
|
300 kg
|
@ Rp 800,-
|
= Rp 240.000,-
|
Bahan baku B
|
200 Kg
|
@ Rp 700,-
|
= Rp 140.000,-
|
Jumlah
|
500 kg
|
Rp. 380.000,-
|
Biaya angkut yang
dibayar untuk bahan baku A dan B tersebut di atas, berjumlah Rp 25.000,-.
Alokasi biaya
ang ut kepada bahan baku A dan B, dihitung sebagan berikut:
Ø
Bahan baku A
(300 : 500) x Rp 25.000,- = Rp 15.000,-
Ø
Bahan baku B
(200 : 500) x Rp 25.000,- = Rp 10.000,-
Ø
Biaya angkut
per Kg bahan baku A Rp 15.000 : Rp 300 = Rp 50,-
Ø
Biaya angkut
per Kg bahan baku A Rp 10.000 : Rp 200 = Rp 50,-
Dari
perhitungan di atas terlihat bahwa alokasi biaya angkut bahan atas dasar
perbandingan kuantitas tiap jenis bahan akan menghasilkan biaya angkut tiap Kg
yang sama untuk setiap jenis bahan baku.
2.
Atas
Dasar Perbandingan Harga Faktur Tiap Jenis Bahan Bakü yang Dibeli
Contoh: Suatu
perusahaaan membeli tiga jenis bahan baku sebagai berikut:
Bahan baku A
|
600 kg
|
@ RP 1.000,-
|
= RP 600.000,-
|
Bahan baku B
|
700 Kg
|
@ RP 1.200,-
|
= RP 840.000,-
|
Bahan baku C
|
500 Kg
|
@ RP 800,-
|
= RP 400.000,-
|
Jumlah
|
1.800 Kg
|
= RP 1.840.000,-
|
Biaya angkut
untuk ketiga jenis bahan baku tersebut, dikeluarkan sebesar Rp. 46.000,-
Alokasi biaya
angkut bahan baku yang dibeli, adalah sabagai barikut:
Bahan baku A
|
600.000 :
1.840.000 x 46.000,-
|
= RP 15.000,-
|
Bahan baku B
|
840.000 :
1.840.000 x 46.000,-
|
= RP 21.000,-
|
Bahan baku C
|
400.000 :
1.840.000 x 46.000,-
|
= RP 10.000,-
|
Jumlah
|
= RP 46.000,-
|
Tiap kg bahan
baku yang dibeli, masing-masing dibebani dengan biaya angkut sebagai berikut:
Bahan baku A
|
15.000 : 600
Kg
|
= RP 25,-
|
Bahan baku B
|
21.000 : 700
Kg
|
= RP 30,-
|
Bahan baku C
|
10.000 : 500
Kg
|
= RP 20,-
|
3.
Biaya
Angkut Diperhitungkan Dalam Harga pokok bahan baku yang dibeli berdasarkan
Tarif yang Ditentukan Di Muka.
Untuk
manyederhanakan perhitungan harga pokok bahan baku, biaya angkut dibabankan
kepada bahan baku yang dibeli atas dasar tarif yang ditentukan di muka.
Penghitungan tarif dilakukan dengan menaksir biaya angkut yang akan dikeluarkan
dalam tahun anggaran tertentu. Taksiran biaya angkut ini kemudian dibagi dengan
dasar yang akan digunakan untuk mangalokasikan biaya angkut tersabut. Pada saat
terjadi pembelian bahan baku, harga faktur bahan baku harus ditambah dengan
biaya angkut sabesar tarif yang telah ditentukan. Biaya angkut yang
sesungguhnya dikeluarkan dicatat dalam perkiraan biaya angkut.
Contoh :
Biaya angkut
yang diperkirakan akan dikeluarkan dalam tahun 2010 adalah sebesar RP
4.000.000,- dan jumlah bahan baku yang diangkut diperkirakan sebanyak 50.000
kg. Jadi tarif biaya angkut untuk tahun 2010 adalah sabesar RP 80,- (RP
4.000.000 : 50.000 kg) per kg dari bahan baku yang diangkut. Dalam tahun 2010
jumlah bahan baku yang dibeli dan alokasi biaya angkut atas dasar tarif adalah
sebagai. berikut:
Jenis
bahan baku
|
Berat
kg
|
Harga
faktur
(Rp)
|
Biaya
angkut yang dibebankan atas dasar tarif (Rp)
|
Harga
pokok bahan baku (Rp)
|
A
B
C
|
10.000
15.000
25.000
![]() |
4.500.000,-
6.000.000,-
5.500.000,-
16.000.000,-
|
800.000,-
1.200.000,-
2.000.000,-
4.000.000,-
|
5.300.000,-
7.200.000,-
7.500.000,-
20.000.000,-
|
Jika misalnya
biaya angkut sesungguhnya dibayar dalam tahun 2010 adalah sebesar 4.250.000,-
maka jurnal yang dibuat dalam tahun 2010 untuk mencatat bahan baku yang dibeli
tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Jurnal
pembelian bahan baku
Persediaan
Bahan Baku RP
16.000.000
Hutang Dagang RP
16.000.000
b.
Jurnal
pembebanan biaya angkut atas dasar tarif
Persediaan
Bahan Baku RP
4.000.000
Biaya Angkut RP
4.000.000
c.
Jurnal
pencatatan biaya angkut yang sesungguhnya
Biaya angkut RP
4.250.000
Kas RP
4.250.000
d.
Jurnal
penutupan saldo perkiraan biaya angkut ke perkiraan Harga Pokok Penjualan
Harga Pokok
Penjualan RP 250.000
Biaya Angkut RP
250.000