Search
engine atau mesin pencari internet bukan hanya Google saja, melainkan masih banyak
mesin pencari lain yang mungkin kurang dikenal di Indonesia. Tidak heran jika para
pengelola blog biasanya hanya mendaftarkan blog mereka ke Google saja. Padahal,
sebaiknya kita juga mendaftarkan blog ke mesin pencari Bing.
Bing
belakangan ini berkembang cukup baik, apalagi setelah mesin pencari milik perusahaan
Microsoft ini sukses menggaet Yahoo sebagai partner kolaborasi. Wajar jika para
pemilik blog dari berbagai negara mulai berlomba-lomba mendaftarkan blog mereka
ke Bing. Sampai dengan September 2018, Bing menempati urutan ke-45 situs web terbesar
menurut Alexa.
Mendaftarkan Blog ke Bing Webmaster
Di
Google kita mendaftarkan blog ke Webmaster dengan tujuan optimasi mesin pencari
atau SEO. Begitu pula di Bing, yang mana kita harus mendaftarkan blog ke Bing
Webmaster.
Tahapan
yang perlu Anda lakukan untuk mendaftarkan blog ke mesin pencari Bing sangat
mudah. Yang perlu Anda persiapkan hanya URL blog (boleh dengan custom domain
atau masih menggunakan Blogspot), sitemap dan salah satu akun dari Microsoft, Google
atau Facebook. Untuk cara selengkapnya simak penjelasan di bawah ini:
#1.
Buka halaman Bing Webmaster.
#2.
Klik “Sign in”, lalu pilih akun yang ingin Anda gunakan untuk masuk ke (Microsoft,
Google atau Facebook).
#3.
Setelah itu Anda akan diarahkan ke dasbor Bing Webmaster. Tuliskan URL blog
Anda di bagian “My Sites” > klik “ADD”.
#4.
Di halaman selanjutnya Anda harus mengisi form dengan data diri dan identitas
blog. Pada bagian “Add a Sitemap” silakan masukkan URL peta situs blog Anda
seperti yang pernah dibahas di artikel Cara
Submit Sitemap Blogger ke Google Webmaster. Contohnya:
https://namablog.blogspot.com/sitemap.xml
https://namablog.com/sitemap.xml
Sampai
langkah keempat ini blog Anda telah terdaftar di Bing Webmaster, tetapi
kepemilikan blog Anda masih belum diverifikasi oleh Bing. Nah, berikutnya Anda
harus memverifikasi blog Anda.
Verifikasi Blog di Bing Webmaster
Setelah
melewati langkah keempat, Anda akan memasuki tahapan verifikasi. Di sini tiap
blog memiliki kode unik yang berbeda-beda. Ada tiga cara berbeda untuk
melakukan verifikasi, yaitu:
-
mengunggah file XML ke web server,
-
menambahkan kode khusus ke HTML template blog,
-
menambahkan CNAME record ke DNS.
Khusus
untuk platform Blogger, cara yang paling mudah dan direkomendasikan adalah dengan
menambahkan kode khusus ke HTML template blog. Berikut langkah-langkahnya:
#1.
Buka tab baru lalu buka dasbor Blogger Anda.
#2.
Masuk ke menu “Tema” > klik “Edit HTML”.
#3.
Di opsi nomor dua (Copy and paste a <meta> tag in your default webpage),
salin kode uniknya, kemudian letakkan di bawah kode <head> pada template
blog Anda.
#4.
Gulir layar ke bawah, kemudian klik “VERIFY”.
#5.
Jika peletakan kodenya sudah benar, blog akan langsung terverifikasi dan Anda akan
diarahkan ke halaman dasbor Bing Webmaster.
Selamat,
blog Anda sudah terdaftar di Bing Webmaster dan bisa dicari melalui mesin
pencari Bing dan Yahoo. Tetapi untuk sitemap biasanya masih berstatus “PENDING”.
Butuh waktu beberapa jam, beberapa hari atau mungkin beberapa minggu sampai
semua URL terbaca seluruhnya oleh Bing.
Jika
ingin mendaftarkan blog atau website lain, cukup klik “Add a Site” di menu
sebelah kiri, kemudian ikuti langkah-langkah seperti yang tadi dijelaskan.
Demikian
penjelasan tentang cara mendaftarkan blog ke mesin pencari Bing Webmaster.
Selamat mencoba.