BacaNulis.Com – Dalam memahamkan aturan islam terkait hak waris sungguh sangatlah penting. Persoalan hak waris ini sungguh sangat sensitif, jika salah maka bisa besar dampaknya. Sebuah keluarga yang rukun dan damaipun bisa terpecah belah karena persoalan hak waris ini. Dalam hak waris tidak ada kata ikhlas, tidak ada kata suka hati yang penting semua legowo. Yang ada dan patut dipatuhi adalah hukum hak waris yang sudah ditentukan oleh syari’at. Aturan inilah yang benar dan apabila dipahami maka akan menemukan sebuah keadilan.
Di masyarakat masih banyak mengutamakan kebiasaan daripada aturan syariat. Dan sungguh ironis kebiasaan ini sudah dianggap paling adil dalam pembagian hak waris. Dengan turun-temurun kebiasaan ini diterapkan, pada akhirnya rasa ikhlas itu muncul dan merasa pula bahwa pembagian yang dilakukan cukup adil.
Ada pula pembagian hak waris ini sesuai kesetaraan gender. Tidak ada bedanya jenis kelamin dalam memperoleh harta warisan peninggalan orang tua. Dan hal ini juga sudah banyak yang menganggapnya sangat adil jika diterapkan.
Perlu pemahaman yang baik tentang syari’at yang mengatur persoalan hak waris ini. Sungguh aneh juga, banyak penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang yang berstatus Islam, namun masih mengutamakan hukum selain dari yang sudah ditetapkan oleh syari’at.
Dalam pembagian harta, kata adil itu ada pada orang yang dapat bagian yang paling banyak. Jikalaupun tidak termasuk dalam hak waris, bila harta itu bisa diambilnya maka itu yang adil menurut mulutnya. Begitu ngerihnya persoalan harta ini, sehingga syari’at benar-benar mengaturnya dengan terperinci dan jelas.
Dan sesungguhnya hukum yang adil itu adalah milik Allah SWT. Ikuti saja aturan mainnya maka itulah sebenar-benarnya keadilan. Sebagai seorang muslim, coba berpikir untuk menemukan keadilan didalam hukum waris tersebut.
Berikut ini terkait dengan ayat yang menyatakan bahwa faraidh anak laki-laki lebih besar dari perempuan. Allah SWT mengatakan:
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوۡلَـٰدِڪُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً۬ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ وَٲحِدَةً۬ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ